Tujuannya untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja dan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi apoteker Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada tanggal 5-6 Februari 2022, mahasiswa Pendidikan profesi Apoteker telah melaksanakan UKAI. Ujian serentak diseluruh Indonesia, dilaksanakan
Mengingat : a. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia. b. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia. c. Keputusan Rakernas PP IAI 12-13 Maret 2019 Pengurus Daerah Banten IKATAN APOTEKER INDONESIA Sekretariat : Jl. Rumah Sakit No.1 Serang No.Hp: 081310565529,089615849533,085797077781 email : pdiai.banten@yahoo.com
• Pasal 3, yaitu setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai Standar Kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam menjalankan kewajibannya. • Pasal 6, yaitu seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Advokasi/Supervisi kepada dinkes kab/kota tentang kesiapan Dinkes Kab/Kota membuat Analisa Jabatan dan analisis beban kerja Apoteker dan TTK di Puskesmas; 4. BKD PROVINSI. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi usulan kebutuhan tenaga Apoteker dan TTK di puskesmas dari dinkes provinsi ke KemenPAN-RB dan BKN; 5. IKATAN APOTEKER INDONESIA (IAI)
e. Sertifikat kompetensi/profesi f. Surat sumpah profesi g. Surat pernyataan patuh pada etika profesi. Persyaratan Registrasi Ulang e-STR Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STR TTK) a. Pas foto 4×6, latar belakang merah b. STR TTK lama c. Surat sehat dari dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir d. Ijazah pendidikan e. Sertifikat kompetensi f.
OfSBmh.
standar kompetensi apoteker indonesia 2020 pdf